Perjanjian Kerja. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 50 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108 menyatakan bahwa :
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Tujuan dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama adalah untuk menjamin hak-hak dan kewajiban karyawan dan majikan, menciptakan hubungan kerja yang harmonis, aman dan dinamis antara karyawan dan majikan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.
Kami dapat membantu perusahaan anda untuk membuat perjanjian kerja karyawan, peraturan perusahaan serta draft perjanjian kerja bersama.