Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan perselisihan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena perselisihan mengenai hak, konflik kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang dapat disebabkan oleh perbedaan dalam pelaksanaan atau penafsiran mengenai hukum dan peraturan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kami dapat membantu dan mewakili perusahaan anda dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan hubungan industrial.